Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli lumpur emas yang dilakukan oleh masyarakat pertambangan rakyat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan penambang rakyat dan pengepul lumpur emas, serta dokumentasi sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan empiris dengan ketentuan normatif hukum ekonomi Islam, khususnya yang berkaitan dengan rukun dan syarat sah jual beli serta larangan unsur gharar dan maysir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli lumpur emas di Sekotong dilakukan secara informal dan tanpa pengujian kadar emas secara ilmiah, sehingga kandungan emas sebagai nilai utama objek transaksi tidak dapat diketahui secara pasti saat akad berlangsung. Mekanisme penentuan harga yang bersifat subjektif dan berbasis perkiraan menimbulkan ketidakpastian serta asimetri informasi di antara para pihak. Kondisi ini mengindikasikan adanya unsur gharar yang signifikan serta potensi maysir, sehingga praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kejelasan objek dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standardisasi pengujian kadar emas, edukasi hukum ekonomi Islam bagi pelaku transaksi, serta pengembangan mekanisme akad yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah guna mewujudkan praktik jual beli yang adil dan berkelanjutan