This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Terkait Monopoli Terhadap Layanan Jasa Pengiriman Di Indonesia Muh. Wawan Satriawan; I Gusti Agung Wisudawan
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/9rg7zh12

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak yuridis yang ditimbulkan oleh praktik monopoli terhadap pelaku usaha lain serta mendeskripsikan penyelesaian sengketa atas implikasi yuridis terkait monopoli dalam layanan jasa pengiriman di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Analisis bahan hukum menggunakan metode penafsiran atau interpretasi sumber hukum. Praktik monopoli menimbulkan dampak yuridis signifikan berupa pembatasan persaingan sehat, hilangnya hak untuk bersaing secara adil, potensi gugatan perdata maupun legislatif, serta kerugian ekonomi yang dapat dikompensasikan melalui mekanisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli yang dilakukan melalui penguasaan pasar, diskriminasi layanan, dan penyalahgunaan posisi dominan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyelesaian sengketa atas praktik monopoli dalam layanan pengiriman di Indonesia dilakukan melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga utama, dengan kemungkinan keberlanjutan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat keberatan atas putusan KPPU. Jalur alternatif penyelesaian sengketa dapat ditempuh sesuai posisi para pihak. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum antimonopoli untuk menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah guna mewujudkan iklim usaha yang adil, efisien, dan berdaya saing.