Masrokhin Masrokhin
Queen’s University Belfast

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Religious Ritual Governance and Social Harmony in Arjowilangun Village: A Berger–Luckmann Perspective Ahmad Kholil; Yusuf Ratu Agung; Tamim Mulloh; Masrokhin Masrokhin; Indah Rarasati
el Harakah: Jurnal Budaya Islam Vol 28, No 1 (2026): EL HARAKAH
Publisher : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/eh.v28i1.37279

Abstract

Religion plays a central role in shaping communal values, rituals, and social order in Indonesian village life; however, the processes through which religious meanings become stable communal institutions remain insufficiently explained. Previous studies have mainly focused either on religious conflict or descriptive forms of social coexistence without analyzing how everyday ritual practices produce long-term social harmony. This qualitative case study examines how religious meanings and communal harmony are produced through everyday ritual governance in Arjowilangun Village, Malang Regency. Using Berger and Luckmann’s social-constructionist framework (externalization, objectivation, and internalization), the study traces how private preferences regarding the annual Selametan Desa—illustrated by the contested decision between buffalo and cattle—are expressed in public forums, formalized through committee records and announcements, and routinized through intergenerational socialization. It also analyzes how local Islamic traditions and ecological meanings are renegotiated and stabilized in response to modern disruptions. Data were collected through participant observation, nine in-depth interviews, meeting minutes, and documentary materials during the July–August 2021 crisis period. The findings show that, despite pandemic-related restrictions, negotiated procedural practices—including rotating committees, transparent budgeting, symbolic reframing, and cost-sharing—transform contested choices into durable communal norms, thereby producing social harmony that functions both as a precondition for collective action and as an outcome of institutionalized ritual governance. The study argues that sustaining interreligious harmony depends on procedural fairness, systematic record-keeping, and routine socialization—mechanisms that make pluralism manageable in everyday village life. The implications of this study are relevant for scholars of ritual, social construction, and community governance.  Agama memainkan peran sentral dalam membentuk nilai-nilai komunal, ritual, dan tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia; namun, proses bagaimana makna-makna keagamaan menjadi institusi komunal yang stabil masih belum banyak dijelaskan. Penelitian sebelumnya sebagian besar berfokus pada konflik keagamaan atau bentuk-bentuk deskriptif dari koeksistensi sosial tanpa menganalisis bagaimana praktik ritual sehari-hari menghasilkan harmoni sosial jangka panjang. Studi kasus kualitatif ini mengkaji bagaimana makna keagamaan dan harmoni komunal diproduksi melalui tata kelola ritual sehari-hari di Desa Arjowilangun, Kabupaten Malang. Dengan menggunakan kerangka konstruksionisme sosial Berger dan Luckmann (eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi), penelitian ini menelusuri bagaimana preferensi terkait Selametan Desa tahunan—yang ditunjukkan melalui perdebatan penggunaan kerbau atau sapi—diungkapkan dalam forum publik, diformalkan melalui catatan dan pengumuman panitia, serta dirutinkan melalui sosialisasi antargenerasi. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana tradisi Islam lokal dan makna ekologis dinegosiasikan dan distabilkan sebagai respons terhadap disrupsi modern. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, sembilan wawancara mendalam, notulen rapat, dan dokumen pendukung selama periode krisis Juli–Agustus 2021. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun terdapat pembatasan terkait pandemi, praktik-praktik prosedural hasil negosiasi—termasuk sistem kepanitiaan bergilir, transparansi anggaran, pembingkaian simbolik, dan pembagian biaya—mampu mengubah pilihan yang diperdebatkan menjadi norma komunal yang bertahan lama, sehingga menghasilkan harmoni sosial yang berfungsi baik sebagai prasyarat tindakan kolektif maupun sebagai hasil dari tata kelola ritual yang terinstitusionalisasi. Penelitian ini berargumen bahwa keberlanjutan harmoni antarumat beragama bergantung pada keadilan prosedural, pencatatan yang sistematis, dan sosialisasi rutin—mekanisme yang membuat pluralisme dapat dikelola dalam kehidupan desa sehari-hari. Implikasi penelitian ini relevan bagi para akademisi di bidang ritual, konstruksi sosial, dan tata kelola komunitas.