Permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Peredaran narkotika tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan individu, tetapi juga berdampak luas ter-hadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan salah satu permasalahan strategis yang memerlukan perhatian khusus, sejajar dengan tantangan sosial dan politik lainnya. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika sebagai perantara di anggap sebagai penegakan hukum yang efektif guna mengurangi adanya peredaran narkotika dilingkungan masyarakat. Permasalahan dari penelitian ini yaitu 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan dengan (studi putusan nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk) 2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat penjatuhan sanksi pidana pelaku sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan (studi putusan nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Sebagai Perantara Dalam Peredaran Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Berdasarkan Putusan Nomor: 1044/Pid.Sus/2025/PN Tjk untuk bagaimana melihat pertanggungjawaban pidana pelaku sebagai perantara perlu dilihat dari berbagai unsur delik pelaku. Apakah pelaku memenuhi unsur-unsur yang dijelaskan dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau tidak. Hakim juga perlu melihat setiap unsur dakwaan tuntutan oleh penuntut umum terhadap pelaku ketika ingin menjatuhkan putusan terhadap pelaku perantara dalam peredaran narkotika. Hal-Hal yang menjadi faktor pendukung adalah ketika ditemukannya barang bukti yang jelas, terpenuhinya unsur pidana, dan adanya ketentuan hukum yang jelas. Sedangkan faktor penghambat yaitu tidak ditemukannya barang bukti, pelaku tidak mau berkata jujur, barang bukti yang di hanguskan hingga faktor sosial dan ekonomi.