Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyidik Polri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertanahan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, pihak Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polri memiliki peran strategis dalam penanganan tindak pidana pertanahan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dokumen pertanahan, koordinasi lintas instansi, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum. Tindak pidana yang paling dominan meliputi pemalsuan dokumen tanah, penyerobotan lahan, dan penipuan dalam jual beli tanah. Selama periode 2021–2025 tercatat sebanyak 264 laporan perkara, tetapi hanya sebagian kecil yang mencapai tahap P-21 karena kompleksitas pembuktian, lemahnya integrasi data pertanahan, tumpang tindih kewenangan, serta keterlibatan mafia tanah. Meskipun demikian, perkara yang berhasil dilimpahkan pada umumnya didukung oleh alat bukti yang kuat sehingga berujung pada putusan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengkajian empiris mengenai efektivitas peran penyidik Polri dalam penanganan tindak pidana pertanahan yang dikaitkan dengan praktik mafia tanah, konflik agraria, dan kelemahan administrasi pertanahan di Sulawesi Tengah melalui analisis data perkara periode 2021–2025.