Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Dalam praktiknya, kasus bullying masih sering diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum yang memadai sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan belum memberikan perlindungan optimal kepada korban. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam implementasi penegakan hukum bullying di Kabupaten Cirebon. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah efektivitas implementasi penegakan hukum bullying di Kabupaten Cirebon yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap kasus bullying di Kabupaten Cirebon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakan hukumnya. Oleh karena itu maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus bullying di kabupaten cirebon? Apa faktor penghambat dalam penegakan hukum bullying di kabupaten cirebon?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan melalui diversi dan pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, penyelesaian secara kekeluargaan, keterbatasan alat bukti, serta minimnya tenaga pendamping profesional.