Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Paradigma Keimigrasian dari State Security menuju Human Security dalam Pencegahan PMI Nonprosedural Jeane Christine; Savira Fitriasari
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.322

Abstract

Penelitian ini membahas optimalisasi pendekatan human security dalam pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam perspektif keimigrasian. Permasalahan penelitian berfokus pada bagaimana kebijakan dan praktik keimigrasian Indonesia dalam mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural masih didominasi pendekatan state security yang berorientasi pada pengawasan dan kontrol administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan keimigrasian terhadap pencegahan pekerja migran nonprosedural serta mengkaji urgensi pendekatan human security dalam perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta analisis terhadap praktik keimigrasian dalam pencegahan pekerja migran nonprosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencegahan PMI nonprosedural masih menempatkan pekerja migran sebagai objek pengawasan negara melalui pemeriksaan dokumen, profiling, wawancara, dan penundaan keberangkatan. Di sisi lain, pekerja migran nonprosedural merupakan kelompok rentan yang berpotensi mengalami eksploitasi, perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pendekatan human security perlu dioptimalkan dalam praktik keimigrasian melalui penguatan perlindungan hak asasi manusia, asesmen kerentanan, edukasi migrasi aman, dan pengawasan preventif yang lebih humanis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan human security dapat memperkuat fungsi keimigrasian tidak hanya sebagai instrumen keamanan negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan manusia.
Paradigma Keimigrasian dari State Security menuju Human Security dalam Pencegahan PMI Nonprosedural Jeane Christine; Savira Fitriasari
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.322

Abstract

Penelitian ini membahas optimalisasi pendekatan human security dalam pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam perspektif keimigrasian. Permasalahan penelitian berfokus pada bagaimana kebijakan dan praktik keimigrasian Indonesia dalam mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural masih didominasi pendekatan state security yang berorientasi pada pengawasan dan kontrol administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan keimigrasian terhadap pencegahan pekerja migran nonprosedural serta mengkaji urgensi pendekatan human security dalam perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, serta analisis terhadap praktik keimigrasian dalam pencegahan pekerja migran nonprosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pencegahan PMI nonprosedural masih menempatkan pekerja migran sebagai objek pengawasan negara melalui pemeriksaan dokumen, profiling, wawancara, dan penundaan keberangkatan. Di sisi lain, pekerja migran nonprosedural merupakan kelompok rentan yang berpotensi mengalami eksploitasi, perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pendekatan human security perlu dioptimalkan dalam praktik keimigrasian melalui penguatan perlindungan hak asasi manusia, asesmen kerentanan, edukasi migrasi aman, dan pengawasan preventif yang lebih humanis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan human security dapat memperkuat fungsi keimigrasian tidak hanya sebagai instrumen keamanan negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan manusia.