Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. TikTok dan Instagram merupakan platform media sosial yang banyak digunakan untuk berkomunikasi, berbagi informasi, serta mengekspresikan diri. Namun, kemudahan penggunaan media sosial juga menimbulkan berbagai permasalahan etika, seperti penyebaran hoaks, ghibah, fitnah, ujaran kebencian, dan perilaku negatif lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) atau penelusuran terhadap konsep yang terdapat dalam Online Journal System yang memiliki legalitas ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bermedia sosial dalam Islam berlandaskan pada nilai-nilai akhlak yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, kesantunan, serta penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain. Implementasi akhlak mahmudah dalam penggunaan TikTok dan Instagram dapat diwujudkan melalui penyebaran informasi yang benar, pembuatan konten yang edukatif dan bermanfaat, menjaga privasi orang lain, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah. Sebaliknya, akhlak mazmumah yang sering ditemukan dalam penggunaan media sosial meliputi hoaks, ghibah, fitnah, ujaran kebencian, cyberbullying, riya’, hasad, dan namimah yang dapat merusak hubungan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penerapan etika Islam dalam bermedia sosial sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.