This Author published in this journals
All Journal Equality
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Refleksi Hukum Pidana Zina Bagi Pelaku Belum Menikah: Perspektif Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Mishbah Novia Nurfadila
EQUALITY: Journal of Gender, Child, and Humanity Studies Vol. 4 No. 1 (2026): Equality: Journal of Gender, Child, and Humanity
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Jawa Timur Indoensia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58518/equality.v4i1.5046

Abstract

Fenomena meningkatnya hubungan seksual di luar pernikahan pada  masyarakat kontemporer menghadirkan berbagai persoalan sosial, moral, dan  hukum yang menuntut respons yang tidak hanya normatif, tetapi juga humanis. Di  Indonesia, pengaturan tindak pidana zina masih menjadi perdebatan karena  adanya perbedaan antara norma agama dan hukum positif, khususnya terkait  status zina bagi yang belum menikah sebagai delik aduan. Penelitian ini bertujuan  menganalisis penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap QS. al-Isrâ' [17]: 32  dalam Tafsîr al-Mishbâh serta merefleksikan relevansinya terhadap pengembangan  hukum pidana nasional mengenai zina bagi pelaku yang belum menikah serta  mengkaji relevansinya terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Penelitian ini  merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif,  menggunakan metode tafsir tematik (maudhû‘î) dan analisis refleksi hukum. Data  primer bersumber dari Tafsîr al-Mishbâh, sedangkan data sekunder diperoleh dari  literatur tafsir, hukum Islam, hukum pidana, dan kajian sosial keagamaan. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Quraish Shihab memaknai larangan  zina dalam QS. al-Isrâ’ [17]: 32 sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat  manusia, kehormatan diri, ketahanan keluarga, dan keteraturan sosial. Larangan  untuk tidak mendekati zina dipahami sebagai pendekatan preventif yang  menekankan pembinaan moral, pendidikan, serta tanggung jawab sosial. Penelitian  ini menyimpulkan bahwa refleksi hukum pidana zina dalam Tafsîr al-Mishbâh tidak  hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya membangun  kesadaran etik dan kemaslahatan sosial. Temuan ini berkontribusi dalam  pengembangan kajian hukum Islam dan humaniora Islam yang kontekstual  terhadap problem sosial kontemporer.