Fenomena meningkatnya hubungan seksual di luar pernikahan pada masyarakat kontemporer menghadirkan berbagai persoalan sosial, moral, dan hukum yang menuntut respons yang tidak hanya normatif, tetapi juga humanis. Di Indonesia, pengaturan tindak pidana zina masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan antara norma agama dan hukum positif, khususnya terkait status zina bagi yang belum menikah sebagai delik aduan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap QS. al-Isrâ' [17]: 32 dalam Tafsîr al-Mishbâh serta merefleksikan relevansinya terhadap pengembangan hukum pidana nasional mengenai zina bagi pelaku yang belum menikah serta mengkaji relevansinya terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode tafsir tematik (maudhû‘î) dan analisis refleksi hukum. Data primer bersumber dari Tafsîr al-Mishbâh, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur tafsir, hukum Islam, hukum pidana, dan kajian sosial keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Quraish Shihab memaknai larangan zina dalam QS. al-Isrâ’ [17]: 32 sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, kehormatan diri, ketahanan keluarga, dan keteraturan sosial. Larangan untuk tidak mendekati zina dipahami sebagai pendekatan preventif yang menekankan pembinaan moral, pendidikan, serta tanggung jawab sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa refleksi hukum pidana zina dalam Tafsîr al-Mishbâh tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya membangun kesadaran etik dan kemaslahatan sosial. Temuan ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum Islam dan humaniora Islam yang kontekstual terhadap problem sosial kontemporer.