Sektor perbankan syariah Indonesia terus berkembang dengan total aset mencapai Rp586 triliun pada tahun 2024, namun pangsa pasarnya masih relatif rendah sebesar 7,72%. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat adopsi teknologi digital di antara bank syariah yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transformasi digital terhadap stabilitas keuangan dan ukuran perusahaan, serta menguji peran moderasi ukuran perusahaan pada bank syariah di Indonesia periode 2021–2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) melalui SmartPLS 4. Sampel penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling dan terdiri atas Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat Indonesia. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan AndroidRank. Variabel transformasi digital diukur menggunakan jumlah pengguna digital banking, rating aplikasi, efisiensi sumber daya manusia, dan efisiensi cabang. Stabilitas keuangan diukur melalui Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Assets (ROA), dan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan ukuran perusahaan diukur menggunakan logaritma natural total aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas keuangan BSI, tetapi tidak berpengaruh signifikan pada Bank Muamalat. Transformasi digital terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap ukuran perusahaan pada kedua bank. Sementara itu, ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap stabilitas keuangan dan tidak mampu memoderasi hubungan antara transformasi digital dan stabilitas keuangan. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas transformasi digital dalam memperkuat stabilitas keuangan dipengaruhi oleh skala dan kapasitas perusahaan, sehingga diperlukan strategi digitalisasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bank syariah.