Nur’aina Hikmah Sallyantie
Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sistem Manajemen Likuiditas Berbasis Syariah: Analisis Fungsi dan Mekanisme Transaksi Pasar Uang Islam Nur’aina Hikmah Sallyantie; Annisa Noor Rahmadani
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 4 No. 2 (2026): Mei-Agustus 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v4i2.2242

Abstract

Manajemen likuiditas merupakan aspek mendasar dalam operasional perbankan syariah karena berfungsi menjaga kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi manajemen likuiditas dalam sistem perbankan syariah, mengkaji mekanisme transaksi instrumen pasar uang syariah, menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek pengembangannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari jurnal ilmiah, regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta sumber-sumber ilmiah relevan lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan tema, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen likuiditas berperan penting dalam menjaga stabilitas operasional bank syariah melalui pengelolaan aset dan liabilitas yang sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen pasar uang syariah, seperti Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sharia Interbank Mudharabah Investment (SIMA), dan Repo Surat Berharga Syariah Negara (Repo SBSN), terbukti mendukung pengelolaan likuiditas tanpa mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, pengembangannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan variasi instrumen, belum optimalnya pemanfaatan instrumen, kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan regulasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, industri perbankan syariah, dan akademisi diperlukan untuk memperkuat efektivitas sistem manajemen likuiditas syariah di Indonesia.