Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pendirian bangunan semi permanen di kawasan sempadan Pantai Berkas Kota Bengkulu yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan mengancam kelestarian lingkungan pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tata ruang terhadap bangunan semi permanen serta menafsirkan norma “kegiatan yang mengancam dan menurunkan kualitas pantai” dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung dengan pembatasan ketat dalam pemanfaatan ruang, di mana kegiatan hanya diperbolehkan secara bersyarat dan harus menjaga kelestarian lingkungan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan bangunan semi permanen seperti warung dan kios yang didirikan tanpa izin dan berada di zona terlarang, sehingga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Keberadaan bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang mengancam dan menurunkan kualitas pantai karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan ketidakteraturan tata ruang. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.