Penelitian ini membahas fenomena nikah siri dan problematika sosial masyarakat dalam perspektif hukum Islam di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Praktik nikah siri masih banyak dilakukan oleh masyarakat dengan alasan untuk menghindari perzinaan, menjaga kehormatan keluarga, serta karena faktor ekonomi dan administrasi perkawinan. Meskipun dianggap sah menurut syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah, praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat terhadap praktik nikah siri serta menganalisis dampak sosial dan hukumnya dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sumber Bahagia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian tokoh masyarakat memandang nikah siri sebagai solusi untuk mencegah perzinaan dan menjaga martabat keluarga. Namun demikian, praktik tersebut juga menimbulkan berbagai problematika sosial, seperti lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan administrasi kependudukan, serta potensi konflik dalam rumah tangga. Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri dinilai sah secara agama, tetapi pencatatan perkawinan tetap penting demi terciptanya kemaslahatan dan perlindungan hak keluarga.