Miscarriage of justice — peradilan sesat atau kegagalan peradilan — bukan sekadar salah hukum teknis. miscarriage of justice adalah luka konstitusional yang merobek martabat manusia hingga ke akarnya, mengoyak kebebasan, mencuri waktu yang tak pernah kembali, menghancurkan keluarga, dan memadamkan kepercayaan publik kepada institusi hukum. Di Indonesia, fenomena ini bukan sekadar catatan sejarah yang terkubur tapi hidup berdenyut dalam setiap perkara di mana penyidik memaksa pengakuan, jaksa mengabaikan kebenaran material, dan hakim menyelenggarakan persidangan tanpa jiwa fair trial. Penelitian ini bertolak dari proposisi fundamental bahwa negara tidak hanya berkewajiban menghindari miscarriage of justice, melainkan menanggung kewajiban absolut (bersifat non-derogable dan unconditional) untuk memulihkan seluruh dimensi hak hidup korbannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan perbandingan hukum internasional, dan kerangka teori dignified justice, penelitian ini memeriksa: (1) anatomi struktural miscarriage of justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia; (2) kegagalan normatif rezim kompensasi yang berlaku; (3) praktik terbaik pemulihan dari berbagai yurisdiksi komparatif; dan (4) rekomendasi rekonstruksi normatif yang komprehensif. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban pemulihan negara bersumber dari tiga pilar yang saling memperkuat yakni hak konstitusional atas martabat manusia (Pasal 28A - 28J UUD 1945), kewajiban hukum internasional hak asasi manusia (ICCPR, UN Basic Principles on the Right to a Remedy), dan doktrin negara hukum yang mewajibkan akuntabilitas kekuasaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi konsep 'kewajiban absolut pemulihan multidimensi' yang melampaui sekadar kompensasi finansial menuju pemulihan status hukum, rehabilitasi sosial-psikologis, pertanggungjawaban institusional, dan reformasi sistemik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.