Alasandar Polasio Sihaloho
Kejaksaan Negeri Belawan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Yuridis Banding terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perspektif KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) Yusuf Darmaputra; Yogi Fransis Taufik; Alasandar Polasio Sihaloho; Jennifer Sylvia Manurung
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1366

Abstract

Artikel ini membahas konstruksi yuridis banding terhadap putusan bebas dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Masalah utama penelitian terletak pada hilangnya larangan eksplisit banding atas putusan bebas yang sebelumnya diatur dalam Pasal 67 KUHAP 1981, sementara KUHAP Baru hanya menutup kasasi terhadap putusan bebas melalui Pasal 299 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 168 juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru tidak memuat pengecualian terhadap jenis putusan yang dapat dibanding, sehingga putusan bebas tidak serta-merta berkekuatan hukum tetap pada tingkat Pengadilan Negeri. Secara teleologis, konstruksi tersebut sejalan dengan penguatan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti untuk menilai ulang fakta dan bukti. Perbandingan dengan Belanda, Prancis, Jerman, dan Statuta Roma juga menunjukkan bahwa banding penuntut umum terhadap putusan bebas bukanlah anomali. Artikel ini menyimpulkan bahwa banding atas putusan bebas tetap terbuka, dengan kebutuhan pedoman teknis Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan disparitas tafsir. Pedoman tersebut penting terutama ketika putusan bebas disertai dissenting opinion dan terdapat indikasi kekeliruan nyata dalam penilaian alat bukti oleh hakim.