Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik sosial dan upaya penyelesaian konflik antara pemilik lahan dan buruh tani yang disebabkan oleh modernisasi pertanian melalui penggunaan mesin pemanen gabungan (yang dikenal secara lokal sebagai "kombet") di Desa Sidorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan strategi studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan 15 informan, termasuk pemilik lahan, buruh tani, pejabat desa, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan mesin pemanen gabungan telah secara fundamental mengubah sistem kerja pertanian, khususnya dengan mengurangi kesempatan kerja bagi buruh tani selama musim panen, sehingga menciptakan konflik kepentingan antara pemilik lahan dan buruh tani. Bentuk-bentuk konflik yang diidentifikasi meliputi protes dan penolakan, ketegangan sosial dan penurunan interaksi sosial, pemogokan kerja dalam penanaman padi, tuntutan kenaikan upah, dan kecemasan ekonomi di kalangan buruh tani. Studi ini juga menemukan bahwa penyelesaian konflik dicapai melalui musyawarah desa, negosiasi, dan kompromi, yang menghasilkan kesepakatan baru tentang pembagian kerja panen (antara operator mesin pemanen dan perontok manual) serta penyesuaian upah penanaman. Penelitian ini menegaskan bahwa konflik sosial yang timbul akibat modernisasi pertanian tidak selalu destruktif; sebaliknya, konflik tersebut dapat mendorong penyesuaian struktural baru yang lebih seimbang jika dikelola melalui dialog dan partisipasi semua pihak yang terlibat.