Pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia diikuti oleh semakin masifnya penggunaan klaim promosi sebagai strategi pemasaran. Dalam praktiknya, batas antara promosi komersial yang sah dan informasi yang menyesatkan kerap menjadi kabur, sehingga menimbulkan persoalan hukum ketika klaim tersebut membentuk keyakinan konsumen yang tidak sejalan dengan karakteristik produk yang sebenarnya. Selama ini, penanganan terhadap klaim menyesatkan lebih banyak ditempatkan dalam rezim hukum administrasi dan perlindungan konsumen, sementara pendekatan hukum pidana masih jarang dikaji secara sistematis. Penelitian ini bertujuan menilai apakah klaim kosmetik menyesatkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim promosi yang secara aktif membentuk ekspektasi keliru dapat dipahami sebagai bentuk tipu muslihat apabila terbukti menjadi dasar lahirnya keputusan transaksi konsumen. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pelaku individual, melainkan dapat diperluas kepada korporasi sebagai subjek hukum pidana sepanjang perbuatan dilakukan dalam lingkup kebijakan usaha dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan. Temuan ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme pengendalian terhadap praktik pemasaran yang melampaui batas kewajaran serta sebagai penguat perlindungan konsumen dalam aktivitas ekonomi modern. The rapid growth of the cosmetic industry in Indonesia has been accompanied by the extensive use of promotional claims as a primary marketing strategy. In practice, the boundary between legitimate commercial promotion and misleading information often becomes unclear, creating legal concerns when such claims shape consumer beliefs that do not correspond to the actual characteristics of the product. Regulatory responses to misleading claims have largely been addressed through administrative measures and consumer protection law, while the application of criminal law remains insufficiently examined. This study aims to assess whether misleading cosmetic claims may be qualified as criminal conduct and to analyze the construction of corporate criminal liability within the framework of the Indonesian Criminal Code. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that promotional claims capable of actively generating false expectations may constitute fraudulent misrepresentation when they serve as the basis for consumer transactions. In such circumstances, criminal liability should not be limited to individual actors but may also extend to corporations as criminal subjects, particularly when the conduct occurs within corporate business policies and provides economic benefit to the company. The study demonstrates that criminal law may function as a corrective mechanism to control excessive marketing practices while strengthening consumer protection in contemporary economic activities.