ABSTRAKPermasalahan utama dalam pengelolaan lingkungan pesisir terletak pada masih terbatasnya pemahaman hukum masyarakat serta rendahnya keterlibatan aktif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan pesisir berkelanjutan. Mitra kegiatan adalah Pemerintah Kelurahan Bintaro yang melibatkan 35 peserta terdiri atas staf kelurahan, tokoh masyarakat, nelayan, dan pemuda yang merupakan representasi masyarakat pesisir setempat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan, persiapan materi dan teknis pelaksanaan, pelaksanaan sosialisasi hukum dengan tema Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Pesisir Berkelanjutan, serta evaluasi yang dilakukan melalui diskusi dan tanya jawab setelah kegiatan berakhir untuk mengukur tingkat pemahaman peserta, memperoleh umpan balik, serta mengidentifikasi tindak lanjut yang diperlukan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah dan tanya jawab guna mendorong interaksi aktif antara narasumber dan peserta. Hasil diskusi dan tanya jawab pasca kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap aspek hukum lingkungan dan adanya komitmen kesiapan untuk berperan aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan pesisir. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong munculnya inisiatif masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis pesisir secara berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi hukum ini memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir secara berkelanjutan.Kata kunci: Hukum Lingkungan; Partisipasi Masyarakat; Pesisir Berkelanjutan; Sosialisasi Hukum.ABSTRACTThe primary challenge in coastal environmental management lies in the limited legal awareness of local communities and their low level of active participation in maintaining the sustainability of coastal ecosystems. This community service program, conducted in Bintaro Village, Ampenan District, Mataram City, aimed to enhance legal awareness and strengthen community participation in sustainable coastal environmental management. The partner of this program was the Bintaro Village Administration, involving 35 participants consisting of village officials, community leaders, fishermen, and youth representatives of the local coastal community. The program was implemented through several stages, including coordination with the partner institution to identify needs and existing problems, preparation of materials and technical arrangements, the delivery of a legal awareness seminar entitled Strengthening Community Participation in Sustainable Coastal Environmental Management, and an evaluation phase. The evaluation was carried out through discussions and question-and-answer sessions following the activity to assess participants’ level of understanding, obtain feedback, and identify necessary follow-up actions.The methods employed in this program included lectures and interactive discussions to encourage active engagement between the speakers and participants. The results of the post-activity discussions and question-and-answer sessions indicated an improvement in participants’ understanding of environmental law and demonstrated their commitment and readiness to take an active role in coastal environmental conservation efforts. Furthermore, the program encouraged community initiatives to develop sustainable coastal-based economic activities. Therefore, this legal awareness program made a positive contribution to fostering legal consciousness and strengthening community participation in the sustainable preservation of the coastal environment.Keywords: Environmental Law; Public Participation; Sustainable Coastal Management; Legal Awareness Outreach.