Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prevensi khusus terhadap warga binaan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II/B Jeneponto dan hak-hak warga binaan telah diwujudkan di Lembaga Kemasyarakatan Kelas II/B Jeneponto. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Jeneponto dengan tipe penelitian kualitatif menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu diambil dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan hasil wawancara dan studi dokumen dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prevensi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Jeneponto menunjukkan upaya holistik dan terstruktur untuk mencegah residivisme melalui pembinaan yang komprehensif. Melalui dua pilar utama, yaitu Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian, Lapas berupaya merehabilitasi narapidana dari berbagai aspek. Sedangkan Terhadap hak-hak warga binaan menunjukkan implementasi yang terpenuhi yang berdasar pada peraturan perundang-undangan. Hak-hak ini, mulai dari pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, kebebasan beribadah, akses pendidikan, bantuan hukum, hingga kesempatan untuk mendapatkan pembinaan dan remisi, menjadi fondasi sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berkeadilan. This study aims to determine and analyze the implementation of special prevention for inmates in Class II/B Jeneponto Correctional Institutions and the rights of inmates have been realized in Class II/B Jeneponto Correctional Institutions. This study was conducted at Class II/B Jeneponto Correctional Institutions with a qualitative research type using an empirical normative approach method. The data sources used were taken from primary data and secondary data with interview collection techniques and document studies and then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the implementation of special prevention at Class II/B Jeneponto Correctional Institutions shows a holistic and structured effort to prevent recidivism through comprehensive guidance. Through two main pillars, namely Personality Guidance and Independence Guidance, the Prison seeks to rehabilitate inmates from various aspects. Meanwhile, the rights of inmates show fulfilled implementation based on laws and regulations. These rights, ranging from adequate health and food services, freedom of worship, access to education, legal aid, to the opportunity to receive guidance and remission, are the foundation of a humane and just correctional system.