Studi ini meneliti pertimbangan hukum hakim dalam kasus korupsi penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar, serta dampak putusan tersebut terhadap persepsi publik tentang keadilan. Studi ini menggunakan metodologi normatif-empiris, pendekatan regulasi hukum, dan studi kasus. Wawancara dan analisis putusan pengadilan memberikan data primer, sedangkan publikasi ilmiah dan literatur hukum memberikan data sekunder. Data dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur kejahatan korupsi yang dituduhkan—lebih khusus lagi, prasyarat ketidakabsahan dan kerugian keuangan negara—tidak terpenuhi, sehingga berujung pada pembebasan. Putusan hakim didasarkan pada gagasan pembuktian dalam hukum acara pidana. Namun, dari perspektif sosiologis, keputusan tersebut menghasilkan pandangan yang berbeda tentang rasa keadilan dalam masyarakat, terutama dalam konteks keinginan untuk mengakhiri korupsi. Oleh karena itu, faktor penting dalam mengevaluasi pembebasan dalam persidangan korupsi adalah mencapai keseimbangan antara kejelasan hukum, kepraktisan, dan keadilan. This study examines the judge's legal considerations in a sea sand mining corruption case in Takalar Regency, as well as the impact of the ruling on the public's impression of justice. The study uses a normative-empirical methodology, a statutory regulatory approach, and case studies. Interviews and court decision analysis provided primary data, while scientific publications and legal literature provided secondary data. The data was analyzed using a descriptive qualitative method. The results demonstrate that the elements of the alleged crime of corruption—more especially, the prerequisites of unlawfulness and state financial loss—were not met, leading to the acquittal. The judge's rulings were based on the criminal procedural law's notion of proof. However, from a sociological perspective, the decision resulted in differing views of the sense of justice in society, especially in light of the desire to end corruption. Therefore, a crucial factor in evaluating acquittals in corruption trials is striking a balance between legal clarity, expediency, and fairness.