Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara mendalam bagaimana peran Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, dalam menjaga ketahanan pangan melalui fungsi regulator (pembuat kebijakan), dinamisator (penggerak partisipasi masyarakat), dan fasilitator (penyedia sarana dan prasarana pendukung). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan secara purposive sampling. Metode analisis data yang menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan peran sebagai regulator melalui kebijakan seperti Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pemantauan harga pangan. Sebagai dinamisator, pemerintah melibatkan masyarakat dalam program “Marijo ba tanam” dan Gerakan Pangan Murah. Sedangkan sebagai fasilitator, pemerintah menyediakan bantuan beras, telur, dan susu kepada masyarakat serta merancang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, implementasi program masih terbatas oleh kendala seperti anggaran yang tidak mencukupi, belum meratanya jangkauan program ke desa-desa terpencil, serta perlunya sinergi antarinstansi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kesimpulannya, meskipun Pemerintah Daerah telah berperan aktif, namun masih dibutuhkan penguatan dan optimalisasi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.