Ketimpangan akses terhadap layanan keuangan formal masih menjadi persoalan utama di daerah tertinggal, yang berdampak langsung pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif. Keuangan mikro syariah hadir sebagai alternatif solutif yang tidak hanya berbasis profit, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dan pemberdayaan. Namun, efektivitasnya dalam menjangkau kelompok rentan dan meningkatkan kualitas hidup mereka masih perlu dibuktikan secara empiris. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lemahnya inklusi keuangan di daerah tertinggal serta terbatasnya data mengenai kontribusi nyata lembaga keuangan mikro syariah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Sejauh mana keuangan mikro syariah efektif dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas layanan keuangan mikro syariah dalam menjangkau masyarakat unbankable dan meningkatkan kapasitas ekonomi mereka secara berkelanjutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif, yang didukung data primer melalui angket, wawancara terstruktur, serta observasi lapangan. Populasi penelitian meliputi nasabah aktif lembaga keuangan mikro syariah di tiga daerah tertinggal di kawasan Indonesia Timur, dengan teknik purposive sampling untuk memilih 120 responden. Prosedur penelitian meliputi tahap persiapan instrumen, validasi, pengumpulan data, analisis statistik regresi sederhana dan korelasi, serta triangulasi temuan kualitatif untuk mendukung interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuangan mikro syariah secara signifikan berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, ditunjukkan dengan peningkatan jumlah rekening aktif, akses pembiayaan produktif, serta peningkatan pengelolaan keuangan rumah tangga. Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan, pembukaan usaha mikro baru, dan penguatan literasi keuangan masyarakat. Namun, beberapa tantangan seperti rendahnya literasi digital dan minimnya pendampingan kewirausahaan masih menjadi penghambat optimalisasi peran lembaga keuangan mikro syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keuangan mikro syariah efektif sebagai instrumen inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal, namun membutuhkan dukungan sistemik berupa pelatihan berkelanjutan, digitalisasi layanan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk memperkuat dampaknya secara berkelanjutan dan merata.