Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak luar kawin yang tidak diakui oleh ayah biologis dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Permasalahan berangkat dari masih terjadinya ketidakjelasan status hukum anak yang lahir di luar perkawinan sah, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara hukum atau ilmiah. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk perlindungan hukum, akibat hukum dari tidak adanya pengakuan ayah biologis, serta upaya penyelesaian agar anak memperoleh hak keperdataannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dilengkapi observasi dan wawancara. Data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menekankan interpretasi norma dan logika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak luar kawin mencakup hak identitas, pemeliharaan, nafkah, dan waris, tetapi implementasinya masih terhambat oleh pengakuan formal, pembuktian biologis, dan pencatatan sipil. Tidak diakuinya anak oleh ayah biologis menyebabkan terputusnya hubungan keperdataan, keterbatasan hak ekonomi, dan tidak tercantumnya nama ayah dalam dokumen kependudukan. Penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui pengakuan sukarela, gugatan penetapan anak, tes DNA, dan pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, perlindungan hukum perlu diarahkan pada kepastian status anak, keadilan substantif, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi.