Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Karakteristik Filsafat dalam Menghadapi Tantangan Hukum Positif untuk Mencapai Keadilan Sejati Boy Nurdin; Andry Dwiarnanto; Tumpak Parulian Situngkir; Hendro Tri Subiyantoro; Patar Bronson
Mandalika Law Journal Vol. 4 No. 1 (2026): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/mlj.v4i1.6597

Abstract

Memahami kebenaran hukum dari karakteristik filsafat dan hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Filsafat hukum memiliki kontribusi besar dalam sejarah perkembangan ilmu hukum yang digali dan di telusuri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Filsafat hukum mencoba mengkaji bahwa hukum memiliki tujuan-tujuan yang harus di capai sebagai suatu sebab di bentuknya suatu norma hukum, sehingga dalam proses pembuatan produk hukum haruslah bertujuan untuk memberikan dan menjamin keadilan dan kepastian hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif filsafat hukum dalam menganalisis tujuan hukum mengenai keadilan dan kepastian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) yang melihat kemudian di analisis mengenai peranan filsafat hukum dalam sejarah perkembangan filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan tujuan hukum di indonesia ini dapat dilihat dari praktik penegakan hukumnya. Dalam penegakan hukum di indonesia harus dilaksanakan secara kontekstual dan kasuistik sehingga tujuan hukum dapat diterapkan sesuai kasus hukum yang terjadi, namun begitu pula dengan pembuat undang-undang harus tetap memperhatikan ketiga aspek (keadilan, kepastian dan kemanfaatan) sehingga tujuan hukum ini tetap terjiwai dalam setiap peraturan yang di terapkan dalam kehidupan masyarakat.
Legal Updates on Copyright Royalty Governance in Indonesia Hendro Tri Subiyantoro; Evita Isretno Israhadi
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 6 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i6.32850

Abstract

This research aims to analyze the legal regulations and implementation problems of copyright royalty governance in Indonesia and to formulate legal reforms to achieve certainty and justice for creators. This study employs both a statutory approach and a conceptual approach within a normative juridical research methodology. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Government Regulation Number 56 of 2021 concerning the Management of Song and/or Music Copyright Royalties serve as the primary legal materials used in this study, while secondary legal materials include scholarly literature, academic journals, and expert doctrines. The research findings indicate that, normatively, Indonesia's copyright royalty regulation system has provided a solid legal foundation for creators' economic rights through a royalty management mechanism administered by the Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) and the Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). However, a number of issues persist in practice, including the potential for overlapping jurisdiction among royalty management organizations, low levels of compliance among music users in paying royalties, and insufficient transparency in the collection and distribution of royalties. These circumstances reveal a discrepancy between the relevant legal standards and their application in practice. Legal reform is therefore needed through strengthened regulations, increased transparency in royalty management, the development of an integrated information technology system, and the reinforcement of oversight and law enforcement mechanisms. These reforms are expected to produce a more effective royalty governance system, provide legal certainty, and improve the welfare of creators, thereby supporting the development of the creative industry in Indonesia.