Puja Rahmah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DIALEKTIKA HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER Puja Rahmah
IBTIKAR: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 3 No 1 (2026): IBTIKAR: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Almuslim Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dialektika antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum Islam merupakan salah satu wacana yang terus berkembang dalam kajian hukum, studi Islam, dan ilmu sosial kontemporer. Di satu sisi, HAM menekankan prinsip universal mengenai kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan martabat manusia, sedangkan di sisi lain hukum Islam berlandaskan pada wahyu dengan tujuan utama mewujudkan kemaslahatan melalui prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis harmonisasi nilai-nilai universal HAM dalam perspektif hukum Islam kontemporer dengan mengidentifikasi titik temu, perbedaan, serta peluang integrasi antara kedua sistem nilai tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis normatif terhadap literatur klasik dan kontemporer, dokumen internasional mengenai HAM, serta berbagai hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara HAM dan hukum Islam lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan landasan epistemologis dan pendekatan interpretasi daripada pertentangan substansial terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan maqāṣid al-syarī'ah memberikan ruang bagi reinterpretasi hukum Islam yang mampu mengakomodasi nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, perlindungan martabat manusia, kebebasan beragama, serta perlindungan hak-hak dasar tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Kajian ini menegaskan bahwa hubungan antara HAM dan hukum Islam tidak semestinya diposisikan sebagai dua paradigma yang saling bertentangan, melainkan sebagai proses dialog konstruktif yang memperkaya pengembangan hukum Islam kontemporer agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat global sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai normatif Islam.