Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi penjualan maupun pembelian. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memegang peranan penting dalam sistem perpajakan nasional. Dengan adanya permasalahan terkait perubahan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka laporan ini dibuat dengan bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif dan dasar pengenaan PPN terhadap kepatuhan perpajakan, Sebagai perusahaan yang telah memenuhi ketentuan syarat objektif serta subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku, PT. X merupakan perusahaan yang menjadi salah satu barang hasil pertanian tertentu terkhusus dalam sektor pertanian yaitu biji kakao dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini memberikan kewajiban hukum bagi perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab perpajakan, khususnya terkait dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan. Permasalahan PT. X merupakan adanya perhitungan PPN terbaru maka karyawan terkhusus dalam bidang perpajakan wajib memahami terakit hal ini, yang nantinya akan di implementasikan dalam perhitungan serta pelaporan. Metode yang digunakan meliputi deskriptif beserta pendekatan kualitatif, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan regulasi baru, seperti kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% dan penggunaan dasar pengenaan lain sebesar 11/12 dari harga jual, kebijakan baru yang diterapkan sejak 1 Januari 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengantisipasi terkait perubahan tarif yang telah berlaku. Kesimpulannya, adanya perubahan terkait tarif beserta perhitungan membuat PT. X harus lebih memahami dalam perhitungan serta pelaporan, untuk mencegah adanya pelanggaran atau sanksi.