Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi tugas dan kewenangan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Kepala Desa telah berjalan cukup baik pada aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, implementasi tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan hambatan berupa komunikasi yang belum maksimal antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan kualitas sumber daya manusia aparatur desa, serta minimnya pelatihan bagi perangkat desa. Faktor pendukung implementasi meliputi tersedianya dana desa, dukungan masyarakat, serta kerja sama yang baik antarperangkat desa. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, aspek komunikasi dan sumber daya masih menjadi faktor yang perlu ditingkatkan agar pelaksanaan tugas Kepala Desa lebih efektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa