p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IKRA-ITH ABDIMAS
Husni Dinata
Universitas Nusa Cendana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PTA KUPANG NOMOR 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp) Frederikus Joem; Yoosie Jacob; Husni Dinata
IKRA-ITH ABDIMAS Vol. 10 No. 2 (2026): IKRAITH-ABDIMAS Vol 10 No 2 Juli 2026
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian penting dari hukum perdata secara keseluruhan, yang juga merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kehidupan manusia, karena setiap individu pasti akan menghadapi peristiwa hukum yang tak terhindarkan, yaitu kematian. Negara Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak keperdataan. Perlindungan tersebut mencakup hak atas identitas,status hukum, serta hak untuk memperoleh warisan dari orang tuanya. Dalam hal ini, hukum keluarga memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, khususnya antara orang tua dan anak. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat, fenomena kelahiran anak di luar perkawinan yang sah secara hukum menjadi suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dan hubungan nasab dengan ibu serta keluarga ibunya. Dalam perspektif hukum Islam, hubungan kewarisan lahir karena adanya hubungan nasab yang sah, hubungan perkawinan yang sah, atau sebab-sebab lain yang diakui syariat. Oleh karena itu, anak yang lahir di luar perkawinan pada prinsipnya tidak mempunyai hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya.Namun demikian, perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Putusan tersebut memberikan perlindunganterhadap hak-hak keperdataan anak, meskipun tidak secara otomatis mengubah konsep nasab dalam hukum waris Islam. Dengan demikian, secara normatif kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam tetap tidak memiliki hak waris langsung terhadap ayah biologisnya, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain seperti hibah, wasiat, atau wasiat wajibah.Kata kunci : Hak Waris, Perkawinan, Anak Diluar Nikah, Hukum Islam
PELAKSANAAN PERJANJIAN BISNIS WARALABA PENDIRIAN INDOMARET SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK Muhamad Adin U Honggamiri; Husni Dinata; Chatryen Bire
IKRA-ITH ABDIMAS Vol. 10 No. 2 (2026): IKRAITH-ABDIMAS Vol 10 No 2 Juli 2026
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan perjanjian waralaba Indomaret didasarkan pada KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak serta pacta sunt servanda, serta tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Perjanjian waralaba Indomaret memuat hak dan kewajiban para pihak, penggunaan merek dagang, sistem operasional, standar pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan kewajiban pembayaran royalti, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui pengaturan hak dan kewajiban yang jelas, pendaftaran waralaba, keterbukaan informasi, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah; dan perlindungan represif berupa hak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan.Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Waralaba, Indomaret, Perlindungan Hukum