Zulikromi Zulikromi
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Immaterial Dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Konseptual dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual Ayu Rahmawati; Lisma Raihanah; Zulikromi Zulikromi
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.20068

Abstract

Hak immaterial merupakan salah satu isu hukum kontemporer yang berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan aktivitas ekonomi modern. Hak ini lahir dari hasil pemikiran dan kreativitas manusia, seperti hak cipta, merek dagang, penemuan, dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak berwujud secara fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak immaterial dalam perspektif fikih Islam, mengkaji keputusan Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī mengenai pengakuannya, serta menelaah argumentasi para ulama terkait penetapannya sebagai harta (māl). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama kontemporer mengakui hak immaterial sebagai hak yang sah karena memiliki nilai ekonomi, manfaat, dan diakui oleh kebiasaan masyarakat ('urf). Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī juga menetapkan bahwa hak cipta, merek dagang, penemuan, dan inovasi merupakan hak eksklusif yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dialihkan, dan dilindungi secara hukum. Meskipun terdapat pendapat yang menolak eksklusivitas hak immaterial dengan alasan pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan, pandangan mayoritas dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dan tujuan syariat dalam menjaga harta (hifẓ al-Māl), mendorong kreativitas, serta mewujudkan kemaslahatan umum. Dengan demikian, hak immaterial memiliki kedudukan sebagai harta yang sah menurut syariat dan wajib memperoleh perlindungan hukum.