Penelitian ini didasari oleh adanya kesenjangan antara teori kafa’ah dan fakta dilapangan bahwa kesepadanan ekonomi, nasab, dan status sosial tidak selalu melahirkan rumah tangga sakinah. Secara normatif, kafa’ah dipahami sebagai kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam aspek agama, akhlak, nasab, ekonomi, status sosial, pendidikan dan kondisi personal lainnya yang bertujuan meminimalisir konflik serta membangun kelurga yang sakinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep kafa’ah dalam perkawinan dan implikasinya terhadap kesakinahan rumah tangga di Kota Padangsidimpuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sosial masyarakat Padangsidimpuan yang dipengaruhi oleh nilai Islam dan adat Mandailing, kafa’ah tidak hanya dipahami sebagai konsep fikih, tetapi juga sebagai tata nilai sosial yang berkaitan dengan kehormatan keluarga, penerimaan masyarakat, dan keselarasan antar keluarga besar. Kafa’ah tidak menjadi jaminan terwujudnya rumah tangga sakinah. Beberapa kasus memperlihatkan bahwa pasangan yang tampak sepadan dalam aspek ekonomi, nasab dan status sosial tetap mengalami konflik serius akibat lemahnya akhlak, kurangnya tanggungjawab, pengabaian pasangan, kekerasan fisik dan tekanan psikologis dalam rumah tangga. Kesepadanan formal tidak cukup untuk membangun sakinah apabila tidak disertai dengan kematangan moral, komitmen spiritual, komunikasi yang sehat dan kemampuan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Kafa’ah perlu direkontruksi dari pemahaman yang bersifat formalistik menuju pemahaman yang substansi, yaitu kesepadanan yang menempatkan agama, akhlak, tanggungjawab dan visi hidup. Sakinah bukan sekedar kesamaan status sosial, ekonomi dan nasab, malainkan lahir dari relasi yang adil, saling menghargai, penuh kasih dan berorientasi pada Ridha Allah SWT.