Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Model Dua Tahap Distribusi Zakat Fitrah Berbasis Kemaslahatan Marhen Marhen; Ahmad Khudori; Khoirul Anam
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.20183

Abstract

Isu hukum yang dikaji dalam artikel ini adalah ketegangan antara ketentuan normatif penerima zakat fitrah yang dibatasi kepada mustahik dan praktik lokal yang membagikan sisa zakat secara merata setelah mustahik prioritas dipenuhi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan mekanisme distribusi dua tahap serta menilai status hukumnya menurut hukum Islam, regulasi zakat Indonesia, dan doktrin kemaslahatan. Jenis penelitian ini adalah sosio-legal dengan orientasi normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dikaji bukan pembagian merata secara langsung kepada seluruh warga, melainkan model bertahap: pendataan fakir dan miskin, pemberian prioritas kepada mustahik, lalu redistribusi sisa beras kepada kepala keluarga melalui musyawarah sosial. Model ini dapat diterima hanya sebagai keabsahan bersyarat, yakni ketika hak mustahik prioritas telah dipenuhi, redistribusi dilakukan secara terbuka, warga mampu diberi ruang menolak bagian, dan tahap kedua diposisikan sebagai mekanisme pencegahan konflik sosial, bukan pengganti klasifikasi ashnaf. Sebaliknya, apabila pembagian merata dilakukan sebelum fakir dan miskin memperoleh bagian yang layak, praktik tersebut bertentangan dengan QS. At-Taubah:60, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta tujuan maqasid dalam melindungi kelompok rentan. Artikel ini menawarkan model kontekstual distribusi zakat fitrah yang menggabungkan prioritas ashnaf, proporsionalitas, urf, dan harmoni sosial tanpa menghapus batas normatif mustahik.
Kekuatan Hukum Meterai dalam Perjanjian Perdata: Analisis Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUH Perdata Khoirul Anam; Alfina Saharani
Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol 1 No 3 (2026): March: Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/6x40yh98

Abstract

This study examines the legal force of stamp duty in civil agreements by analyzing its relationship with contractual validity and evidentiary strength under the Indonesian Civil Code. Using a normative juridical approach, the research focuses on statutory regulations, legal doctrines, and scholarly works related to contract law, evidentiary law, and stamp duty regulation. The findings demonstrate that stamp duty does not constitute a legal requirement for the validity of a civil agreement, as contractual validity is determined solely by the fulfillment of subjective and objective requirements stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Stamp duty functions primarily as an administrative and fiscal instrument connected to the use of written documents as evidence in civil proceedings. Both conventional stamps and electronic stamps serve an equivalent role in supporting documentary evidence without altering the substantive legal relationship created by the parties’ consent. The study highlights the importance of distinguishing between contractual validity and evidentiary requirements to avoid legal misconceptions in contractual practices. Clarifying the legal position of stamp duty contributes to greater legal certainty and supports the adaptation of civil law to digital transactions while preserving fundamental principles of contract law.  
Model Dua Tahap Distribusi Zakat Fitrah Berbasis Kemaslahatan Marhen Marhen; Ahmad Khudori; Khoirul Anam
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.20183

Abstract

Isu hukum yang dikaji dalam artikel ini adalah ketegangan antara ketentuan normatif penerima zakat fitrah yang dibatasi kepada mustahik dan praktik lokal yang membagikan sisa zakat secara merata setelah mustahik prioritas dipenuhi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan mekanisme distribusi dua tahap serta menilai status hukumnya menurut hukum Islam, regulasi zakat Indonesia, dan doktrin kemaslahatan. Jenis penelitian ini adalah sosio-legal dengan orientasi normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dikaji bukan pembagian merata secara langsung kepada seluruh warga, melainkan model bertahap: pendataan fakir dan miskin, pemberian prioritas kepada mustahik, lalu redistribusi sisa beras kepada kepala keluarga melalui musyawarah sosial. Model ini dapat diterima hanya sebagai keabsahan bersyarat, yakni ketika hak mustahik prioritas telah dipenuhi, redistribusi dilakukan secara terbuka, warga mampu diberi ruang menolak bagian, dan tahap kedua diposisikan sebagai mekanisme pencegahan konflik sosial, bukan pengganti klasifikasi ashnaf. Sebaliknya, apabila pembagian merata dilakukan sebelum fakir dan miskin memperoleh bagian yang layak, praktik tersebut bertentangan dengan QS. At-Taubah:60, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta tujuan maqasid dalam melindungi kelompok rentan. Artikel ini menawarkan model kontekstual distribusi zakat fitrah yang menggabungkan prioritas ashnaf, proporsionalitas, urf, dan harmoni sosial tanpa menghapus batas normatif mustahik.