This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekosongan Pengaturan Cyber Child Grooming dalam UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak Sahla Syafina Apriandari; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum (article in press)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1423

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak hanya memberikan manfaat dalam komunikasi, tetapi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), salah satunya cyber child grooming. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik cyber child grooming serta mengkaji kekosongan norma hukum mengenai pengaturannya dalam hukum positif Indonesia melalui analisis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, doktrin, dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis dan pembangunan kepercayaan secara bertahap terhadap anak melalui media digital dengan tujuan eksploitasi seksual, tanpa memerlukan kontak fisik pada tahap awal. Hingga saat ini, hukum pidana Indonesia belum mengatur cyber child grooming sebagai delik yang berdiri sendiri. Penegakan hukum masih bergantung pada penerapan ketentuan dalam UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, yang pada umumnya baru dapat diberlakukan setelah terjadi eksploitasi seksual atau penyebaran konten bermuatan seksual. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pengaturan pada tahap pendekatan awal, kendala dalam pembuktian elektronik, serta ketidakpastian dalam penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara khusus mengkriminalisasi cyber child grooming sejak tahap pendekatan awal guna mewujudkan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan optimal bagi anak di ruang digital.