p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Sukabumi, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kekosongan Pengaturan Cyber Child Grooming dalam UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak Sahla Syafina Apriandari; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1423

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet tidak hanya memberikan manfaat dalam komunikasi, tetapi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), salah satunya cyber child grooming. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik cyber child grooming serta mengkaji kekosongan norma hukum mengenai pengaturannya dalam hukum positif Indonesia melalui analisis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, doktrin, dan literatur hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis dan pembangunan kepercayaan secara bertahap terhadap anak melalui media digital dengan tujuan eksploitasi seksual, tanpa memerlukan kontak fisik pada tahap awal. Hingga saat ini, hukum pidana Indonesia belum mengatur cyber child grooming sebagai delik yang berdiri sendiri. Penegakan hukum masih bergantung pada penerapan ketentuan dalam UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, yang pada umumnya baru dapat diberlakukan setelah terjadi eksploitasi seksual atau penyebaran konten bermuatan seksual. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pengaturan pada tahap pendekatan awal, kendala dalam pembuktian elektronik, serta ketidakpastian dalam penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang secara khusus mengkriminalisasi cyber child grooming sejak tahap pendekatan awal guna mewujudkan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan optimal bagi anak di ruang digital.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi Internasional Berdasarkan Prinsip Non-Refoulement: Studi Kasus Pengungsi Sri Lanka di Aceh Nesti Tria Andini; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1420

Abstract

Prinsip non-refoulement, yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah yang kehidupan, kebebasan, atau keselamatannya terancam, merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam perlindungan pengungsi internasional sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional. Melalui studi kasus terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional berdasarkan prinsip non-refoulement serta mengkaji penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi beserta Protokol 1967, prinsip non-refoulement telah menjadi norma yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional, kerangka hukum nasional Indonesia masih memerlukan penguatan. Namun demikian, belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengungsi menyebabkan perlindungan yang tersedia masih bersifat administratif. Penanganan terhadap pengungsi asal Sri Lanka di Aceh mencerminkan penerapan prinsip non-refoulement melalui pemberian perlindungan sementara serta larangan pemulangan secara paksa. Landasan hukum bagi perlindungan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Implementasi Izin Pemanfaatan Air Nonkomersial di Kawasan Konservasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 Purnama Pani Sandra; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1445

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial di kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 serta mengkaji kendala yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya pada Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola kawasan konservasi dan masyarakat pengguna jasa lingkungan air, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air nonkomersial pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan permohonan, verifikasi administratif, penilaian teknis, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, rendahnya literasi digital dalam penggunaan sistem perizinan berbasis elektronik, serta belum jelasnya pengaturan prosedural mengenai pemanfaatan air nonkomersial. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap perizinan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air di kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, harmonisasi regulasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pembinaan kepada masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.