Islamisasi ilmu merupakan gagasan penting dalam pemikiran Islam kontemporer yang muncul sebagai respons terhadap dominasi epistemologi Barat sekuler dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep islamisasi ilmu menurut Syed Muhammad Naquib Al-Attas dan Ismail Raji Al-Faruqi, mengkaji secara kritis kelemahan pemikiran keduanya, mengidentifikasi hambatan implementasi islamisasi ilmu di perguruan tinggi modern, serta menelaah relevansinya dalam menghadapi tantangan era disrupsi digital. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-kritis melalui kajian terhadap karya-karya kedua tokoh dan berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Attas memandang islamisasi ilmu sebagai proses dewesternisasi melalui penguatan Islamic worldview dan pembentukan adab, namun memiliki keterbatasan pada aspek implementasi operasional dalam sistem pendidikan modern yang bersifat kompleks dan global. Sementara itu, Al-Faruqi menekankan integrasi ilmu pengetahuan berbasis tauhid melalui rekonstruksi disiplin ilmu dan sistem pendidikan Islam, tetapi menghadapi tantangan dalam aspek implementasi multidisipliner, keterbatasan sumber daya manusia, serta kompleksitas kelembagaan pendidikan. Penelitian ini juga menemukan adanya hambatan implementasi islamisasi ilmu di perguruan tinggi seperti dominasi paradigma positivistik, fragmentasi kelembagaan, keterbatasan SDM, dan pengaruh standar akademik global berbasis Barat. Meskipun demikian, kedua pemikiran tersebut tetap relevan karena dapat menjadi landasan dalam membangun sistem pendidikan Islam yang integratif, bermoral, dan mampu menyeimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai spiritual di era disrupsi digital.