Perkembangan teknologi digital memunculkan krisis etika global, seperti hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, dan perilaku destruktif di media sosial. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kontrol moral dalam pemanfaatan teknologi, termasuk di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji nilai-nilai Qur’ani yang relevan untuk menjawab tantangan etika digital melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i). Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasi ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan etika komunikasi, kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap privasi dan kehormatan diri. Analisis ayat menggunakan pendekatan hermeneutika kontekstual, dengan merujuk pada tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Azhar karya Hamka sebagai sumber utama penafsiran kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur'an secara komprehensif menawarkan prinsip-prinsip etika yang dapat menjadi fondasi moral interaksi digital, meliputi: nilai amanah (kepercayaan dalam pengelolaan data), keadilan (‘adl) dalam akses informasi, adab berbicara (qaulan sadīd, qaulan layyinan), serta larangan menyebarkan berita bohong (tabayyun) dan mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus). Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya revitalisasi nilai-nilai Qur'ani dalam pembinaan karakter digital umat Islam. Revitalisasi tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang beradab, bertanggung jawab, dan selaras dengan ajaran Islam. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai tafsir tematik ke dalam kode etik platform digital serta kurikulum literasi digital berbasis agama.