Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan prinsip akuntansi syariah dalam pengelolaan utang jangka panjang dan utang jangka pendek pada Bank Muamalat KCP Bone, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta solusi yang dijalankan bank untuk mengatasinya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis studi lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pimpinan dan staf bank serta observasi langsung di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen laporan keuangan bank. Analisis data menggunakan teori kepatuhan syariah dan teori stewardship sebagai kerangka utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan utang jangka panjang dan utang jangka pendek pada Bank Muamalat KCP Bone telah berjalan selaras dengan nilai keadilan, transparansi, amanah, akuntabilitas, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Kondisi ini tampak dari pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) atas setiap produk, pelaksanaan akad yang disepakati secara terbuka, penerapan skema angsuran tetap (flat), serta kejelasan objek dan tenor pembiayaan, baik pada utang jangka pendek (produk rahn) maupun utang jangka panjang (talangan haji). Kendala yang ditemukan meliputi kesiapan sistem informasi akuntansi, keterbatasan pemahaman sumber daya manusia, ketegangan antara kebijakan internal dengan kebutuhan pelayanan yang sederhana bagi nasabah, serta persepsi sebagian nasabah yang masih menyamakan pembiayaan syariah dengan pinjaman konvensional. Solusi yang diterapkan bank meliputi evaluasi berkala sistem pencatatan, peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan dan penyegaran rutin, optimalisasi peran DPS, serta penguatan edukasi kepada nasabah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penerapan prinsip akuntansi syariah sangat bergantung pada kapasitas dan integritas pegawai yang berinteraksi langsung dengan nasabah.