Sarah Lisfiza
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kewenangan Kjri UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak Dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Sarah Lisfiza; Maulidya Mora Matondang
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2513

Abstract

Anak merupakan kelompok minoritas yang harus dilindungi negara dalam pembangunan generasi bangsa. Status kewarganegaraan melalui pencatatan kelahiran menjadi fondasi yuridis kepastian hukum menjamin hak hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berkewajiban memfasilitasi pencatatan kelahiran bagi anak-anak Indonesia di wilayah kerja, Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan KJRI sebagai lembaga perwakilan negara, serta mengkaji permasalahan hukum yang muncul terkait anak-anak dari PMI non prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Lebih lanjut penelitian ini membedah Akta Imigresen 1959/63 Malaysia (Act 155). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Kewenangan KJRI dalam memberikan pencatatan kelahiran, termasuk identitas diri dan status kewarganegaraan, dilaksanakan oleh koordinasi Staf Teknis Imigrasi dan Fungsi Konsuler yang bertugas melayani legalisasi dokumen dan pendaftaran kependudukan luar negeri. Adapun relevansi tinjauan Siyasah Dauliyah meneliti tanggung jawab negara melalui diplomasi memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yakni anak - anak dari PMI non prosedural.