Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya berkaitan dengan kriminalisasi ekspresi masyarakat di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap ekspresi di media sosial yang berpotensi menimbulkan overcriminalization terhadap kebebasan berekspresi, serta mengkaji urgensi reformasi hukum pidana dalam merekonstruksi batas kriminalisasi agar selaras dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), masih mengandung rumusan yang luas dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap kritik, opini, dan ekspresi di media sosial. Kondisi tersebut memunculkan chilling effect yang berdampak pada penyempitan ruang kebebasan sipil dalam masyarakat demokratis. Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan arah pembaruan yang lebih proporsional melalui perumusan norma yang lebih jelas, pembatasan kriminalisasi berbasis actual harm, serta penguatan prinsip ultimum remedium. Dengan demikian, reformasi hukum pidana diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adaptif, demokratis, dan selaras dengan prinsip perlindungan kebebasan berekspresi di era digital.