Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Islam terhadap Peran Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga: Studi Kasus di Desa Karambura Amirullah; Husnatul Mahmudah; Hikmah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2522

Abstract

Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga semakin banyak ditemukan di tengah perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Kondisi ini sering menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan peran istri dalam keluarga menurut hukum Islam, mengingat kewajiban nafkah secara normatif dibebankan kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga menurut perspektif hukum Islam melalui studi kasus di Desa Karambura. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan istri yang berperan sebagai pencari nafkah utama, suami, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai informan penelitian. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah utama dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan kemampuan suami dalam bekerja, serta kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Masyarakat Desa Karambura pada umumnya memandang bahwa istri diperbolehkan bekerja dan mencari nafkah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara halal serta tetap menjaga kehormatan dan martabat sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban nafkah tetap berada pada suami, namun istri dapat mengambil peran ekonomi yang lebih dominan dalam kondisi tertentu demi mewujudkan kemaslahatan keluarga. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons perubahan sosial dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ketahanan keluarga.
Status Harta Bersama Suami Kedua dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Islam: Studi Yuridis-Empiris di Kota Bima Susi Susanti; Muh. Yunan Putra; Hikmah
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 6 No. 2 (2025): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Family Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v10i2.46232

Abstract

The division of joint property in a second marriage often generates legal disputes when one spouse passes away. This study aims to analyze the status of joint property of the second husband in inheritance distribution under Islamic law and to examine the practices implemented in the local community of Bima City. The research employed a juridical-empirical method with a descriptive-analytical approach, combining interviews, field observations, and literature review. The findings reveal that the community in Tambana, Jatiwangi Subdistrict, predominantly applies customary inheritance practices, namely family deliberation and equal distribution among heirs. Such practices contradict the provisions of Islamic inheritance law, which stipulates fixed and detailed shares (faraidh) that are considered qath‘i (definitive). The primary factors behind this deviation include limited understanding of Islamic inheritance principles, lack of awareness of the legal status of joint property, and the strong influence of local traditions transmitted across generations. This study highlights the urgency of socializing Islamic inheritance law and strengthening the role of marital agreements as preventive measures against disputes over property distribution. The research contributes to enriching the juridical discourse on harmonizing Islamic law and customary practices in inheritance cases in Indonesia.