Fenomena istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga semakin banyak ditemukan di tengah perubahan sosial dan ekonomi masyarakat. Kondisi ini sering menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan peran istri dalam keluarga menurut hukum Islam, mengingat kewajiban nafkah secara normatif dibebankan kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga menurut perspektif hukum Islam melalui studi kasus di Desa Karambura. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan istri yang berperan sebagai pencari nafkah utama, suami, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai informan penelitian. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah utama dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan kemampuan suami dalam bekerja, serta kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Masyarakat Desa Karambura pada umumnya memandang bahwa istri diperbolehkan bekerja dan mencari nafkah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara halal serta tetap menjaga kehormatan dan martabat sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban nafkah tetap berada pada suami, namun istri dapat mengambil peran ekonomi yang lebih dominan dalam kondisi tertentu demi mewujudkan kemaslahatan keluarga. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons perubahan sosial dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ketahanan keluarga.