Rachmasari Anna Khoirunnisaa
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Asas Ultimum Remedium dengan Pengembangan Kebijakan Restorative Justice dalam KUHP Baru Rachmasari Anna Khoirunnisaa; Rahadi Wasi Bintoro
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2526

Abstract

Kajian ini membahas keterkaitan antara asas ultimum remedium gagasan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dengan penguatan kebijakan restorative justice (RJ) dalam kerangka KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan perangkat pedoman peradilan yang menyertainya. Dalam perspektif kebijakan kriminal, ultimum remedium menuntut pembatasan penggunaan pidana ketika pemulihan hubungan sosial, ganti rugi, atau mekanisme non-pemenjaraan dapat mencapai tujuan perlindungan hukum secara lebih efektif dan proporsional; karenanya, pengembangan RJ diposisikan sebagai instrumen yang secara substantif “mewujudkan” semangat ultima ratio melalui pengalihan fokus dari pembalasan menuju pemulihan korban dan pemulihan relasi sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap doktrin serta kajian akademik mutakhir (2020–2025), dengan sumber primer berupa UU No. 1 Tahun 2023 dan Perma No. 1 Tahun 2024, serta sumber sekunder berupa artikel jurnal dan kajian akademik tentang urgensi RJ dan batas-batas diskresi aparat penegak hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru membuka ruang normatif bagi penguatan mekanisme pemulihan (misalnya melalui pengaturan sanksi yang lebih berorientasi pada pemulihan dan penyelesaian yang lebih terukur), sementara Perma 1/2024 berfungsi sebagai pengarah operasional agar penerapan RJ di pengadilan lebih seragam dan berbasis kriteria yang jelas. Namun demikian, implementasi RJ masih menghadapi tantangan berupa heterogenitas praktik, risiko penyalahgunaan diskresi, serta kebutuhan kapasitas dan pengawasan yang lebih terstruktur agar prinsip keadilan substantif tetap terjaga. Temuan ini merekomendasikan penguatan pedoman pelaksanaan lintas lembaga, pembentukan standar penilaian kesesuaian perkara untuk RJ, dan penguatan perlindungan pihak rentan agar integrasi ultimum remedium–restorative justice dalam KUHP baru benar-benar memperkecil “over-penalization” tanpa mengorbankan perlindungan korban dan kepastian hukum