Penelitian ini membahas kelemahan normatif Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang masih berorientasi pada penghukuman pelaku (retributif) tanpa mengatur pemulihan hak anak korban tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif. Kesenjangan normatif diperparah oleh ketidakharmonisan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan viktimisasi struktural terhadap anak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan de lege ferenda, perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi Pasal 82 harus didasarkan pada pergeseran paradigma restoratif yang menempatkan pemulihan korban (victim recovery oriented) sebagai inti ketentuan pidana. Rumusan ideal mencakup enam elemen pemulihan otomatis dan wajib: rehabilitasi psikologis dan medis, restitusi wajib yang dibebankan kepada pelaku atau negara jika pelaku tidak mampu, perlindungan identitas absolut, pendampingan sosial dan hukum berkelanjutan, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta pengawasan pelaku pasca-pidana. Selain itu, diperlukan klausul harmonisasi eksplisit dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi. Penelitian ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Pasal 82 secara komprehensif dan menyediakan anggaran khusus untuk dana kompensasi korban guna mewujudkan keadilan restoratif bagi anak korban kekerasan seksual.