Agung Mafazi
Faculty of Law, Universitas Kadiri, Kediri, Indonesa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

An Analytical Study on the Determinant Factors Contributing to the Exposure of Individuals or Groups to Radical Terrorist Ideologies in Indonesia Budiarsih; Agung Mafazi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2627

Abstract

Tindakan kriminal terorisme pada dasarnya merupakan hasil dari paparan terhadap ideologi teroris radikal yang dianut oleh individu atau kelompok. Ideologi ini berfungsi sebagai cikal bakal munculnya terorisme. Sistem keyakinan semacam itu menimbulkan ancaman serius terhadap kerukunan sosial, yang berpotensi meningkat menjadi bahaya yang mengancam perdamaian, keamanan nasional, dan bahkan kelangsungan hidup suatu negara. Individu atau kelompok yang terpapar ideologi teroris radikal berasal dari latar belakang yang beragam, masing-masing dipengaruhi oleh faktor pendorong yang berbeda yang mengarahkan mereka menuju radikalisasi dan, pada akhirnya, tindakan terorisme. Secara umum, munculnya gerakan teroris radikal dalam masyarakat dapat dikaitkan dengan dua kategori faktor utama: faktor ideologis dan faktor non-ideologis. Faktor ideologis melibatkan penafsiran yang keliru atau manipulasi doktrin agama atau politik, sedangkan faktor non-ideologis mencakup kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan, perasaan ketidakadilan atau dendam, ketidakpercayaan terhadap lembaga pemerintah, dan penegakan hukum yang lemah. Unsur-unsur yang saling terkait ini berkontribusi pada proses radikalisasi yang mengubah individu biasa menjadi pelaku atau pendukung terorisme. Oleh karena itu, memahami interaksi kompleks antara kondisi ideologis dan sosial-ekonomi sangat penting dalam merumuskan kerangka hukum dan kebijakan yang efektif untuk mencegah dan memerangi terorisme.