Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.