Nazaruddin A. Wahid
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Emas Digital Sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum Pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online Nurdianasari Nurdin; Nazaruddin A. Wahid; Muhammad Yasir Yusuf
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.3079

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan emas digital sebagai objek akad serta implikasi hukumnya dalam praktik investasi dan jual beli emas secara online. Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai platform investasi emas yang menawarkan kemudahan transaksi melalui aplikasi. Namun, fenomena tersebut menimbulkan sejumlah persoalan dalam fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad, status kepemilikan, dan bentuk penguasaan (qabḍ) atas emas yang ditransaksikan. Dalam praktiknya, investor umumnya tidak menerima emas secara fisik, melainkan memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk saldo atau catatan digital. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu konstruksi fikih muamalah mengenai emas digital sebagai objek akad, implikasi hukum qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital, serta implikasi kedudukan emas digital sebagai objek akad terhadap praktik investasi emas secara online. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan emas digital berdasarkan konsep akad, harta, kepemilikan, ‘an tarāḍin, qabḍ, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih muamalah, dan pendekatan regulatif melalui kajian terhadap fatwa DSN-MUI serta peraturan yang berkaitan dengan investasi emas digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat menjadi objek akad yang sah apabila memenuhi syarat-syarat objek akad dalam fikih muamalah, yaitu dapat ditentukan secara jelas, memiliki manfaat, berada dalam kepemilikan yang sah, serta dapat diserahterimakan. Keabsahan emas digital sebagai objek akad ditentukan oleh kemampuannya merepresentasikan emas fisik, memiliki gramasi dan kadar yang jelas, didukung oleh aset dasar (underlying asset), serta memberikan hak kepemilikan dan hak pengelolaan (taṣarruf) kepada pemiliknya. Selain itu, qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital dapat dibenarkan apabila pencatatan saldo memberikan penguasaan hukum yang nyata kepada pengguna. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa konsep qabḍ ḥukmī telah membawa transformasi penting dalam fikih muamalah kontemporer melalui reinterpretasi makna serah terima dari penguasaan fisik menuju penguasaan hukum atas aset. Dengan demikian, apabila emas digital memenuhi syarat sebagai maḥall al-‘aqd, maka transaksi yang dilakukan memiliki keabsahan hukum dan melahirkan hak kepemilikan yang sah bagi pengguna atas emas atau porsi emas yang dimilikinya.