I Nyoman Krisna Dwipayana Mangun
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun: tinjauan literatur terarah dalam perspektif IPS Anak Agung Istri Oka Pradnyani; Ketut Susiani; I Nyoman Krisna Dwipayana Mangun; Maria Fitriani Watu; Gede Mahesa Putra
JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia) Vol. 11 No. 2 (2026): JPGI
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/027011jpgi0005

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong anak semakin dekat dengan media sosial, tetapi penggunaan yang intensif tanpa pendampingan memunculkan risiko psikologis, sosial, akademik, dan keamanan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta menilai relevansinya dengan perlindungan anak dalam perspektif Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Fokusnya adalah tinjauan literatur terarah. Tujuannya untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut bekerja. Data diperoleh dari 16 dokumen yang terdiri atas artikel jurnal, laporan resmi, dan dokumen regulasi tahun 2020-2026 yang relevan dengan media sosial, perlindungan anak, literasi digital, cyberbullying, kesehatan mental, dan kebijakan pembatasan usia. Data dianalisis melalui reduksi, pengkodean tematik, perbandingan antarsumber, dan penarikan simpulan berbasis tema. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan usia tidak cukup apabila berdiri sendiri. Kebijakan tersebut perlu disertai literasi digital keluarga dan sekolah, perlindungan data pribadi anak, mekanisme verifikasi usia yang proporsional, serta akuntabilitas platform digital. Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, orang tua, sekolah, dan penyelenggara platform agar hak anak untuk aman, belajar, dan berekspresi tetap terjaga.