Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum pada dasarnya merupakan kewenangan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia hingga menyebabkan kematian warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekerasan aparat terhadap masyarakat dalam penggunaan kekuatan berlebihan serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan aparat dapat berupa kekerasan fisik, penggunaan senjata secara tidak proporsional, tindakan intimidasi, dan perlakuan represif dalam penanganan demonstrasi maupun proses penegakan hukum. Tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain menimbulkan korban fisik dan trauma psikologis, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, serta penerapan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat guna menciptakan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat sipil.