Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REORIENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING MELALUI ARBITRASE INSTITUSIONAL DOMESTIK MENYUSUL TERMINASI SEPIHAK BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) OLEH INDONESIA Diana Setiawati; Salwa Amanda Putri; Nadia Dwi Sekar Kamila; Azzahra Shabilla Hariyono; Tisya Janice Hayu Meganova; Zukrufi Ashof Almaunah; Hadyan Sena Hendraatmaja; Kautsar Risky Fadli Hidayah
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 4 (2026): Agustus
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i4.11114

Abstract

Terminasi sepihak Bilateral Investment Treaty (BIT) oleh Indonesia sejak tahun 2014 menimbulkan kekosongan mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor asing yang sebelumnya bergantung pada forum arbitrase internasional berbasis perjanjian seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terminasi BIT terhadap perlindungan investor asing serta mengkaji kesiapan arbitrase institusional domestik, khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai alternatif forum Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap regulasi nasional, instrumen arbitrase internasional, dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca terminasi BIT, perlindungan hukum investor asing beralih pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sunset clause, dan kontrak investasi individual. BANI memiliki potensi strategis sebagai forum pengganti ISDS berdasarkan kekuatan hukumnya, rekam jejak penanganan lebih dari seribu perkara, serta pembaruan prosedur yang menyelaraskan dengan standar internasional. Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain rendahnya kepercayaan investor asing, inkonsistensi eksekusi putusan, serta potensi penyalahgunaan klausul ketertiban umum dalam Pasal 66 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999. Reformasi kelembagaan yang komprehensif dan harmonisasi dengan standar internasional merupakan prasyarat utama agar BANI dapat diakui secara global sebagai forum penyelesaian sengketa investasi yang kredibel.