Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dari perspektif yuridis, teologis, dan sosio-kriminologis. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang berkembang dalam praktik kawin kontrak. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan hukum perkawinan, hukum keluarga Islam, dan tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin kontrak tidak memiliki keabsahan menurut hukum positif Indonesia karena bertentangan dengan prinsip perkawinan yang bersifat kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta tidak memenuhi kewajiban pencatatan resmi. Dari perspektif teologis, praktik ini menimbulkan perbedaan pandangan antara doktrin Sunni dan Syiah terkait nikah mut’ah, meskipun pandangan Sunni yang dominan di Indonesia menyatakan praktik tersebut haram. Analisis sosio-kriminologis menunjukkan bahwa kawin kontrak telah berkembang menjadi aktivitas yang melibatkan jaringan terorganisasi seperti calo, penyedia akomodasi, dan pihak yang memfasilitasi pernikahan tidak sah sehingga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Selain itu, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kerugian berupa ketidakpastian status hukum, penelantaran ekonomi, hilangnya hak waris, serta stigma sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan penegakan hukum, optimalisasi penerapan regulasi anti-perdagangan orang, serta program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat untuk mencegah keberlanjutan praktik kawin kontrak dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok rentan.