Alfin Anggara
Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Al-Maksum Langkat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Piagam Madinah sebagai Fondasi Masyarakat Multikultural: Studi Historis terhadap Peradaban Islam Masa Rasulullah SAW di Madinah Sirojul Fuadi; Alfin Anggara; Maira Anggraini Puspita Sari; Nita Ernaita; Ananda Syah Putra; Reisyah Ilmah Azahra; Tasya Aulia
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.10488

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Piagam Madinah sebagai model tata kelola masyarakat multikultural yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW serta relevansinya terhadap penguatan moderasi beragama di Indonesia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan keberagaman dalam kehidupan masyarakat modern yang ditandai oleh perbedaan agama, suku, budaya, dan kepentingan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan historis-kualitatif. Data diperoleh dari berbagai sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan Piagam Madinah, sejarah peradaban Islam periode Madinah, serta literatur mengenai moderasi beragama. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Piagam Madinah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah merupakan salah satu bentuk konstitusi tertulis yang berhasil membangun kehidupan masyarakat multikultural melalui prinsip persatuan, keadilan, toleransi, kebebasan beragama, musyawarah, dan tanggung jawab bersama. Nilai-nilai tersebut mampu menciptakan stabilitas sosial dan politik di tengah keberagaman masyarakat Madinah. Selain itu, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah memiliki relevansi yang kuat dengan konsep moderasi beragama di Indonesia, terutama dalam upaya memperkuat sikap toleran, menghargai perbedaan, menjaga persatuan, dan mencegah konflik sosial berbasis identitas. Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dijadikan sebagai model historis yang inspiratif dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, inklusif, dan berkeadaban di era kontemporer.