Imam Labib Hibaurrohman
Program Studi Hukum Syariah, Fakultas Sosial, Ekonomi dan Humaniora, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Mahar Mitsil dalam perspektif kompilasi hukum Islam M. Sodli; Masdar Masdar; Imam Labib Hibaurrohman; Agus Salim; A.A. Mukhtarzain
Jurnal Bisnis Mahasiswa Vol 6 No 3 (2026): Jurnal Bisnis Mahasiswa
Publisher : PT Aksara Indo Rajawali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60036/jbm.1153

Abstract

Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mahar mitsil dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai instrumen perlindungan hak ekonomi istri dalam hukum keluarga Islam Indonesia, dengan menelaah tiga aspek utama: dasar normatif mahar mitsil dalam fikih Islam, kedudukan mahar mitsil dalam kerangka fikih Indonesia dan KHI, serta penerapannya dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer (Al-Qur'an, hadis, dan KHI Pasal 30–38), bahan hukum sekunder (literatur fikih klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah terindeks), serta bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), dan analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif-analitis melalui tahapan inventarisasi norma, interpretasi, dan penarikan kesimpulan logis-deduktif. Temuan –  Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar mitsil berfungsi sebagai mekanisme korektif ketika mahar tidak ditentukan, tidak sah, atau tidak dapat dibuktikan, tanpa memengaruhi keabsahan akad nikah. Dalam konteks Indonesia, mahar mitsil memperoleh legitimasi normatif melalui Pasal 30–38 KHI—khususnya Pasal 35—dan diterapkan secara kontekstual oleh hakim Pengadilan Agama dengan mempertimbangkan ukuran kepatutan, adat kebiasaan (‘urf), serta kondisi sosial-ekonomi para pihak. Penerapan ini mencerminkan integrasi antara prinsip fikih klasik dan karakter fikih Indonesia yang adaptif terhadap realitas sosial. Keterbatasan penelitian – Penelitian ini memiliki tiga keterbatasan utama. Pertama, ruang lingkup kajian bersifat normatif murni dan tidak mencakup analisis empiris terhadap putusan Pengadilan Agama secara spesifik. Kedua, sumber bahan hukum primer terbatas pada KHI sebagai kodifikasi hukum Islam nasional dan belum membandingkannya dengan undang-undang keluarga di negara Muslim lainnya. Ketiga, kajian ini belum melibatkan perspektif sosiologis terhadap praktik mahar mitsil di masyarakat Muslim Indonesia secara langsung. Implikasi – Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fikih Indonesia melalui penegasan integrasi substantif antara fikih klasik dan hukum Islam yang terkodifikasi. Secara praktis, penelitian ini memberikan kerangka normatif bagi hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan besaran mahar mitsil secara proporsional, serta menjadi rujukan bagi praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi mahar dalam KHI di masa mendatang. Kebaruan – Kebaruan penelitian terletak pada upaya memposisikan mahar mitsil bukan sekadar sebagai mekanisme pengganti yang bersifat residual, melainkan sebagai instrumen keadilan substantif yang mengintegrasikan tiga lapis konstruksi hukum—prinsip fikih klasik, kerangka normatif KHI, dan logika pertimbangan yudisial berbasis ‘urf—dalam satu kerangka fikih Indonesia yang kontekstual dan adaptif untuk melindungi hak ekonomi istri.