Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Certainty and Consumer Protection in Sharia Fintech Lending: A Maqashid Sharia and Normative Analysis of POJK No. 18/2023 Bidadari Ayuningtyas Khaerunisa; Kayla Aulia; Imam Hariyadi
Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law Vol. 9 No. 1 (2026): Al-Muamalat: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ENGLISH The development of Sharia fintech lending in Indonesia offers inclusive financing solutions, but it also raises new issues regarding cybersecurity and legal certainty. The objective of this study is to examine the legal framework based on Sharia principles for regulating IT-based financing services. Additionally, this study investigates the legal protections afforded to consumers in this context. The research findings indicate that POJK No. 18/POJK.03/2023 and DSN-MUI Fatwa No. 117/2018 are the main pillars ensuring the validity of digital Sharia fintech lending transactions. This study employs a normative legal method using a legislative and conceptual approach. Strict oversight by the OJK and the Sharia Supervisory Board (DPS) is crucial to protect consumers from practices involving riba, gharar, and maysir. Although cost transparency and risk mitigation through financing insurance have been regulated, a real-world challenge is how effectively Law No. 27 on Personal Data Protection (PDP Law) will be implemented. This study finds that to make the Islamic non-bank financial industry safe and competitive, stricter technical regulations, firm administrative sanctions, and increased public awareness of digital law are required INDONESIA Perkembangan Fintech Lending Syariah di Indonesia membawa solusi pendanaan yang inklusif, tetapi juga menimbulkan masalah baru terkait keamanan siber dan kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari kerangka hukum yang didasarkan pada prinsip syariah untuk mengatur layanan pendanaan berbasis TI. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam lingkungan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 18/POJK.03/2023 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 adalah pilar utama yang menjamin keabsahan transaksi digital fintech lending syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengawasan ketat dari OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat penting untuk melindungi konsumen dari praktik riba, gharar, dan maysir. Meskipun transparansi biaya dan mitigasi risiko melalui asuransi pembiayaan telah diatur, masalah nyata di lapangan adalah seberapa efektif UU No. 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan diterapkan. Studi ini menemukan bahwa untuk membuat industri keuangan non bank syariah aman dan kompetitif, diperlukan regulasi teknis yang lebih ketat, sanksi administratif yang tegas, dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukumdigital